Kredit Foto: Unsplash/dlxmedia.hu
Survei ini menunjukkan platform gagal menutup sebagian besar akun anak di bawha 16 tahun.
Menurut laporan eSafety, Pemerintah Australia sedang menyelidiki Tiktok, Snapchat, YouTube, dan Instagram atas dugaan pelangaran.
Keputusan mengenai langkah penegakan hukum dijadwalkan akan diambil pada pertengahan 2026.
Dalam hal ini, otoritas terkait memiliki kewenangan untuk menerbitkan pemberitahuan pelanggaran, mengajukan perintah ke pengadilan, hingga menjatuhkan sanksi perdata dengan nilai mencapai 49,5 juta dolar Australia.
Baca Juga: Menilik Aturan Media Sosial untuk Anak di Australia dan Tantangannya bagi Indonesia
Berdasarkan temuan ini, Molly Rose Foundation menekan Pemerintah Australia untuk memperkuat regulasi terhadap platform, tidak hanya mengandalkan larangan.
Sehingga, perlindungan anak di dunia digital bisa lebih efektif. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement