Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebijakan Transparansi Bursa Dinilai Penuhi Ekspektasi MSCI dan Investor Global

Kebijakan Transparansi Bursa Dinilai Penuhi Ekspektasi MSCI dan Investor Global Kredit Foto: Istimewa

Empat agenda reformasi tersebut meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan ini, investor dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Data kepemilikan saham di atas 1% tersedia melalui laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.

Selain itu, klasifikasi investor diperluas dari sembilan menjadi 39 kategori, memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor di pasar.

Informasi tersebut dapat diakses melalui laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.

Baca Juga: Reformasi Transparansi Bawa Pasar Modal Indonesia Menuju Kelas Dunia

Baca Juga: Mengurai Reformasi Pasar Modal, Upaya OJK dan BEI Mengangkat Daya Tarik Investasi

Pasar modal Indonesia juga mulai mengadopsi praktik global melalui pengumuman HSC, yang menginformasikan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak.

Data saham dengan indikasi HSC dipublikasikan melalui laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, sehingga dapat diakses oleh investor dan publik.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement