Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebijakan Transparansi Bursa Dinilai Penuhi Ekspektasi MSCI dan Investor Global

Kebijakan Transparansi Bursa Dinilai Penuhi Ekspektasi MSCI dan Investor Global Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus likuiditas pasar modal.

Langkah ini menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal, sekaligus upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

CO-Founder PasarDana Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Senin (16/4/2026).

Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global guna menjaga kepercayaan investor.

Baca Juga: IHSG Terus Meningkat, Ramuan Reformasi Pasar Modal OJK Terbukti Manjur

Baca Juga: FTSE Russell Pertahankan Status Secondary Emerging Market untuk Indonesia, OJK Terus Kuatkan Integritas Pasar Modal

Baca Juga: Investor Pasar Modal Melonjak 21,5%, Tembus 24,74 Juta

Ia menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham serta penguatan data investor akan meningkatkan transparansi pasar. Sementara itu, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% dinilai berpotensi mendorong likuiditas.

“Peningkatan free float akan menambah suplai saham di pasar sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” ujarnya.

Empat agenda reformasi tersebut meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan ini, investor dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Data kepemilikan saham di atas 1% tersedia melalui laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.

Selain itu, klasifikasi investor diperluas dari sembilan menjadi 39 kategori, memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor di pasar.

Informasi tersebut dapat diakses melalui laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.

Baca Juga: Reformasi Transparansi Bawa Pasar Modal Indonesia Menuju Kelas Dunia

Baca Juga: Mengurai Reformasi Pasar Modal, Upaya OJK dan BEI Mengangkat Daya Tarik Investasi

Pasar modal Indonesia juga mulai mengadopsi praktik global melalui pengumuman HSC, yang menginformasikan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak.

Data saham dengan indikasi HSC dipublikasikan melalui laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, sehingga dapat diakses oleh investor dan publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement