Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Sekadar Korupsi, Patron Sebut TPPU Berakar dari Perang Narkoba

Bukan Sekadar Korupsi, Patron Sebut TPPU Berakar dari Perang Narkoba Kredit Foto: Facebook/Muannas Alaidid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, mengungkap fakta sejarah penting yang jarang disadari publik. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini ramai diberitakan untuk kasus korupsi, sejatinya lahir dari perang global melawan narkoba.

Ia menegaskan bahwa Indonesia selama ini cenderung keliru dalam menerapkan TPPU. Kekeliruan itu sederhana: TPPU justru jarang dikaitkan dengan kejahatan narkotika.

TPPU Berakar dari Narkoba, Bukan dari Korupsi

Muannas menilai banyak orang awam mengira TPPU identik dengan korupsi. 

Asosiasi ini, kata Muannas, muncul karena pemberitaan yang masif tentang pencucian uang dalam skandal-skandal mega korupsi belakangan ini.

Namun, Muannas menjelaskan secara historis bahwa pemikiran Anti Money Laundering (AML) atau TPPU internasional justru lahir dari kejahatan narkotika.

Muannas mengatakan, konsep AML muncul dari UN Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988.

"Yang lebih dikenal sebagai Konvensi Wina 1988," kata Muannas sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis kepada wartawan. 

Konvensi inilah yang pertama kali mewajibkan negara-negara di dunia untuk mengkriminalisasi pencucian uang yang berasal dari perdagangan gelap narkotika dan psikotropika.

Pada masa awal itu, satu-satunya kejahatan asal (predicate crime) untuk TPPU hanyalah narkoba. Kejahatan lain seperti korupsi, perbankan, atau terorisme baru masuk ke dalam rezim TPPU bertahun-tahun kemudian melalui konvensi-konvensi lanjutan.

"Dengan kata lain, narkoba adalah 'bapak' dari seluruh TPPU di dunia," katanya.

Fakta ini bukan sekadar nostalgia sejarah. Ini adalah fondasi hukum yang masih berlaku dan mengikat Indonesia sebagai negara peserta konvensi.

Kekeliruan Praktik TPPU di Indonesia

Meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mencakup berbagai kejahatan asal, implementasi di lapangan selama ini lebih sering fokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi.

Pemberitaan dan penegakan hukum TPPU nyaris selalu dikaitkan dengan skandal korupsi besar. Sementara untuk narkoba, penerapan TPPU masih minim.

"Jadi Indonesia selama ini agak keliru kalau TPPU malah jarang untuk narkotika dan psikotropika," ujar Muannas.

Berdasarkan catatan Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari kasus narkotika.

Sisanya didominasi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Padahal, angka ini sangat kontras dengan fakta lain. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis Rp99 triliun per tahun.

Bayangkan, hampir seratus triliun rupiah mengalir setiap tahunnya dari jaringan narkotika. Namun, hanya sebagian kecil dari uang itu yang berhasil dilacak dan disita melalui mekanisme TPPU.

Bedah Kasus The Doctor: Memutus Rantai Aliran Dana

Pendekatan baru ini mulai diterapkan secara masif, salah satunya dalam kasus The Doctor yang mengguncang publik. 

Aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan Andre Fernando alias The Doctor dan jaringan distribusinya seperti Erwin Iskandar alias Koh Erwin, tetapi masuk jauh ke dalam struktur keuangan mereka.

Selama ini, bandar narkoba tidak gentar meski di penjara. Harta kekayaan mereka yang melimpah, rumah mewah, mobil, rekening bank, hingga bisnis legal yang menjadi kedok, semuanya tetap utuh. Istri dan anak mereka tetap hidup berkecukupan. 

Setelah bebas, mereka bisa kembali berbisnis narkoba dengan modal yang sama. Dengan TPPU, aparat bisa menyita seluruh aset yang terkait dengan aliran dana narkoba. 

Pendekatan ini sudah terbukti efektif di negara-negara maju. Di Amerika Serikat, misalnya, asset forfeiture (penyitaan aset) menjadi senjata utama dalam perang melawan kartel narkoba. Bandar tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan segalanya.

Dalam kasus The Doctor, Bareskrim Polri membongkar poin krusial aliran dana (TPPU) yakni memutus penggunaan rekening "penampung" milik orang lain yang identitasnya dipalsukan atau disewa (nominee).

"Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana hasil narkoba, bisa dijerat pidana. Istri, anak, bahkan profesional yang membantu pencucian uang, bisa kena TPPU," tegas Muannas.

Muannas menjelaskan bahwa tujuannya sangat strategis, yaitu memiskinkan para pelaku, siapa pun itu terutama mereka yang terlibat dalam aliran dana hasil narkoba.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja. Jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri