Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Sekadar Korupsi, Patron Sebut TPPU Berakar dari Perang Narkoba

Bukan Sekadar Korupsi, Patron Sebut TPPU Berakar dari Perang Narkoba Kredit Foto: Facebook/Muannas Alaidid

Kembali ke Akar dan Strategi Baru Bareskrim

Pernyataan tegas Muannas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki kewajiban hukum sejak lama.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1988 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

Dengan kata lain, secara hukum internasional dan nasional, Indonesia seharusnya sudah sangat tegas menerapkan TPPU untuk narkoba sejak 1997.

Namun faktanya, baru sekarang Dittipidnarkoba mulai menggenjot pendekatan ini secara masif. "Ini yang lagi mereka benahi. Sudah waktunya Bareskrim menjadikan TPPU sebagai senjata utama," katanya.

Pendekatan ini mulai diterapkan dalam berbagai kasus. "Jangan biarkan mereka nyaman menikmati hasil kejahatan," tegas Muannas.

Prinsip Universal: Whoever Enjoys the Fruit of Crime is a Target

Dalam penegakan TPPU, ada satu prinsip universal yang menjadi pegangan aparat di seluruh dunia. "Whoever enjoys the fruit of crime is a target. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah target," kata Muannas.

Frasa ini bukanlah teori resmi dari satu tokoh tertentu. Ia lebih tepat disebut sebagai moto penegakan hukum yang merangkum prinsip fundamental dalam Anti-TPPU. Akar pemikiran frasa ini berasal dari beberapa konsep hukum pidana dan kriminologi yang sudah lama berkembang.

Pertama, ungkap Muannas, prinsip "follow the money" yang dipopulerkan oleh lembaga penegak hukum seperti FBI dan DEA. "Intinya, kejahatan harus diserang dari aliran keuntungan finansialnya," kata Muannas.

Kedua, lanjut Muannas, doktrin "proceeds of crime" dalam hukum pidana internasional. Standar dari Financial Action Task Force (FATF) menyatakan bahwa siapa pun yang menguasai, menyembunyikan, atau menikmati hasil kejahatan dapat dipidana. 

"Ini menjadi dasar hukum TPPU di banyak negara, termasuk Indonesia," ungkapnya.

"Ketiga, pemikiran kriminologi klasik dari Cesare Beccaria," katanya. 

"Teori rasionalitas kejahatan menyatakan bahwa pelaku melakukan kejahatan karena ada keuntungan. Maka keuntungan itu harus dirampas agar efek jera muncul."

Dengan kata lain, frasa "whoever enjoys the fruit of crime" adalah ringkasan modern dari prinsip universal dalam Anti-TPPU: Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah bagian dari rantai kejahatan itu sendiri.

Muannas mengadopsi prinsip ini secara tegas. Tidak ada lagi tempat persembunyian yang aman bagi para penikmat hasil kejahatan narkoba, baik itu bandar utama, keluarganya, maupun para profesional yang membantu menyamarkan aset.

Perang Total Melawan Uang Haram

Dengan kesadaran sejarah dan prinsip universal ini, Muannas menilai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengubah strategi. 

Penanganan kasus narkoba tidak akan berhenti di penyitaan sabu atau ekstasi, tetapi terus merambat ke pelacakan dan penyitaan aset.

Baca Juga: Pemprov Riau dan TNI-Polri Kolaborasi dan Tegaskan Lebih Serius Tangani Narkoba

Baca Juga: Ahmad Sahroni Bocorkan Penyebab Sulitnya Memberantas Narkoba di Indonesia

Selain pencabutan izin usaha dan penangkapan para pelaku, aparat juga mendalami aliran dana dari peredaran uang haram tersebut. Penegakan TPPU untuk narkoba bukan sekadar wacana. Ini adalah perang total melawan uang haram yang selama ini mengalir deras tanpa tersentuh hukum.

Dengan memahami bahwa TPPU lahir dari Konvensi Wina 1988 untuk memerangi narkotika dan psikotropika, maka tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk ragu menerapkannya secara masif.

"No comfort for those who enjoy the fruits of crime. Tidak ada kenyamanan bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri