Aturan Outsourcing Baru Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Perusahaan dan Pekerja
Kredit Foto: Dok. Panpel
Dampak bagi Perusahaan
Pembatasan ini mendorong perusahaan menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang sebelumnya mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang. Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi mengubah struktur biaya dan strategi operasional.
Penggunaan outsourcing tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang, namun harus melalui perjanjian tertulis yang memuat detail pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Perusahaan pengguna jasa juga memikul tanggung jawab memastikan pemenuhan standar ketenagakerjaan oleh penyedia jasa. Risiko hukum meningkat apabila terjadi pelanggaran, seiring penerapan sanksi administratif bertahap hingga pembatasan kegiatan usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri