Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Outsourcing Baru Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Perusahaan dan Pekerja

Aturan Outsourcing Baru Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Perusahaan dan Pekerja Kredit Foto: Dok. Panpel

Dampak bagi Pekerja

Regulasi ini memperkuat perlindungan pekerja melalui kewajiban pemenuhan hak-hak dasar dalam perjanjian kerja, termasuk aspek upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja.

Dengan dibatasinya outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, pekerja pada fungsi inti berpeluang memperoleh status kerja langsung. Hal ini berpotensi meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan yang lebih luas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri