Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Potongan Ojol Turun Jadi 8%, Driver Belum Tentu Untung

Potongan Ojol Turun Jadi 8%, Driver Belum Tentu Untung Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan potongan 8% di industri ride-hailing dinilai belum tentu berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, persoalan utama justru terletak pada skema tarif dan jumlah pengemudi yang terus membengkak.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa perubahan potongan tidak otomatis meningkatkan penghasilan pengemudi karena sistem tarif yang berlaku saat ini masih bersifat tetap.

“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” ujarnya saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Soal Komisi Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8%

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Pekerja Informal Termasuk Ojol Terlindungi Program JKN

Ia menambahkan, skema biaya perjalanan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 membuat perubahan potongan tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi.

“Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan,” jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri