Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Potongan Ojol Turun Jadi 8%, Driver Belum Tentu Untung

Potongan Ojol Turun Jadi 8%, Driver Belum Tentu Untung Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan potongan 8% di industri ride-hailing dinilai belum tentu berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, persoalan utama justru terletak pada skema tarif dan jumlah pengemudi yang terus membengkak.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa perubahan potongan tidak otomatis meningkatkan penghasilan pengemudi karena sistem tarif yang berlaku saat ini masih bersifat tetap.

“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” ujarnya saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Soal Komisi Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8%

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Pekerja Informal Termasuk Ojol Terlindungi Program JKN

Ia menambahkan, skema biaya perjalanan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 membuat perubahan potongan tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi.

“Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan,” jelasnya.

Huda juga menyoroti adanya dua komponen harga dalam sistem ojol, yakni harga ke konsumen dan harga ke pengemudi, yang kerap menimbulkan salah persepsi terkait besaran potongan.

“Dalam skema pembayaran, ada dua harga, yaitu harga ke konsumen dan harga ke pengemudi. Harga ke konsumen terdiri dari biaya perjalanan, biaya platform, dan biaya lainnya. Sementara itu, pendapatan pengemudi hanya berasal dari biaya perjalanan,” paparnya.

Menurutnya, jika pendapatan platform tertekan akibat penurunan potongan, dampaknya justru bisa berimbas pada penurunan permintaan.

“Jika platform kehilangan pendapatan, diskon ke konsumen atau penumpang kemungkinan akan berkurang. Permintaan akan turun, dan pendapatan agregat pengemudi akan terkoreksi,” ujarnya.

Baca Juga: Asosiasi Semringah Pemerintah Batasi Potong Pendapatan Ojol

Baca Juga: Ojol Dapat BPJS dan Porsi Hasil 92%, Prabowo Tekan Aplikator

Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melihat persoalan dari sudut yang berbeda. Ia menilai jumlah pengemudi yang terlalu banyak menjadi akar masalah yang memengaruhi pendapatan ojol.

“Jalan keluar yang rasional dan memberikan dampak positif yang luas seharusnya adalah mengurangi jumlah ojol secara bertahap,” ujar Djoko Setijowarno kepada Warta Ekonomi, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, tuntutan kesejahteraan pengemudi sulit tercapai jika profesi ini terus dijadikan pekerjaan utama.

“Kalau mau sejahtera, jangan menjadi driver ojek,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak di luar profesi pengemudi ojol, serta menyusun roadmap pengurangan jumlah pengemudi secara bertahap.

“Buat roadmap yang terukur, misalnya dalam lima tahun ke depan berapa target pengurangan pengemudi ojol, dan pengemudi diarahkan hanya sebagai kurir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko menilai kebijakan potongan 8% maupun regulasi perlindungan pekerja belum tentu menjadi solusi utama.

Baca Juga: Hari Buruh: Presiden Prabowo Minta Tarif Potongan Ojol di Bawah 10%

Baca Juga: Grab Respons Arahan Prabowo soal Potongan Tarif Ojol Jadi 8%

“Potongan 8% dan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan potensi dampak lanjutan terhadap industri. “Bisa-bisa aplikator memilih menutup usahanya, yang akhirnya pengangguran akan bertambah,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri