OJK Sebut BNI Sudah Tuntaskan Ganti Rugi Kasus Aek Nabara Rp28,25 Miliar
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sebelumnya, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara akan dikembalikan penuh dalam waktu dekat.
“Paling cepat besok tanggal 22 April 2026 (hari ini), kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujarnya dikutip dari ANTARA.
Ia menegaskan nilai dana yang dikembalikan mencapai sekitar Rp28 miliar sesuai klaim pihak nasabah.
“Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” kata Putrama.
Sebelum proses pencairan dilakukan, BNI tengah menyelesaikan kesepakatan hukum sebagai dasar pelaksanaan pengembalian.
“Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra