Kredit Foto: Istimewa
Kebijakan pemerintah melalui Perpres No. 27 Tahun 2026 yang mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan perlindungan kerja, termasuk melalui BPJS Kesehatan, dinilai berpotensi meningkatkan beban pembiayaan jaminan sosial.
Sejumlah pengamat menilai karakteristik pekerjaan ojol yang berisiko tinggi dapat mendorong lonjakan klaim dan menekan keberlanjutan sistem.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyebut kondisi kerja ojol berpotensi meningkatkan beban negara dalam jangka panjang.
“Itu beban negara. Kalau dia sakit, BPJS dia gratis, kan? Negara yang nanggung. 10 tahun jadi ojek itu klenger badannya. Tidur di luar kena angin. Aduh, tidak sehat sekali. Sangat tidak sehat,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Potongan Ojol Turun Jadi 8%, Driver Belum Tentu Untung
Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Soal Komisi Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8%
Menurut Djoko, risiko kesehatan yang tinggi akibat pola kerja ojol dapat berdampak langsung terhadap pembiayaan layanan kesehatan yang ditanggung negara.
“Iya, beban negara tinggi. Itu pernah dihitung gak? Gak mau ngitung itu,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: