Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi (AD), menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
AD diketahui sebagai saksi dalam kasus suap importasi barang. Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/5/2026), ia langsung berlari menghindari jurnalis dan masuk ke sebuah hotel di sebelah Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa AD diduga menerima uang dari PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.
“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan dari PT BR (Blueray Cargo, red.),” ujarnya, dikutip dari Antara Senin (11/5).
"Ada dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih terus didalami,” imbuhnya.
Namun, KPK belum bisa memastikan jumlah uang yang diduga diterima AD karena masih dalam proses penyidikan. “Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan. Jadi, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK awalnya menetapkan enam tersangka yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL) pada Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Impor, Menkeu Tunggu Proses Hukum
Baca Juga: Purbaya Siapkan Pendampingan Hukum untuk Dirjen Bea Cukai
Selanjutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Kemudian KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Minggu (26/5/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: