Gegara Kasus Indosaku, OJK Ancam Tindak Tegas Pelanggaran Penagihan Pinjol
Kredit Foto: Azka Elfriza
Terkait kemungkinan penerapan aturan tambahan mengenai petugas penagihan, Agusman menegaskan ketentuan mengenai aktivitas penagihan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Implementasi ketentuan tersebut akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri pindar,” katanya.
Agusman mengingatkan seluruh penyelenggara pindar tetap bertanggung jawab atas aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
Baca Juga: OJK Periksa Khusus Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan dan Siap Beri Sanksi
Baca Juga: AFPI Tendang Debt Collector Mitra Indosaku Usai Kasus Penagihan Fiktif ke Damkar Semarang
“Seluruh Penyelenggara Pindar diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan,” tuturnya.
Sebagai informasi, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan penagihan yang dilakukan pihak ketiganya sebesar Rp875 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri