Heboh Data Pribadi Warga Indonesia akan Diserahkan ke Amerika, Ini Kata Komdigi
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Isu soal dugaan transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat akhirnya dijawab langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Di tengah ramainya sorotan terhadap perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS, Meutya memastikan kabar tersebut tidak benar.
Penegasan itu disampaikan Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menepis keras anggapan bahwa pemerintah Indonesia menyerahkan data kependudukan kepada pemerintah Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).
"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," katanya, dikutip dari Antara, Senin (18/5).
Menurut Meutya, perjanjian dagang tersebut hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital antarnegara.
Baca Juga: ChatGPT Dibobol Hacker? OpenAI Pastikan Data Pengguna Aman
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade," ujarnya.
Dalam kesepakatan itu, Indonesia memang diminta memberikan kepastian terkait mekanisme transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika negara tujuan dinilai memiliki standar perlindungan data yang setara dengan Indonesia.
Meutya menegaskan seluruh proses tetap wajib tunduk pada aturan nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan mempunyai tingkat perlindungan data yang setara dengan Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah tengah membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang nantinya akan bertugas melakukan penilaian terhadap standar perlindungan data negara tujuan.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," jelas Meutya.
Baca Juga: Data Bocor dan Scam Meningkat, Ini Peringatan Pemerintah
Tak hanya itu, Meutya juga menekankan bahwa dalam proses transfer data terdapat kewajiban bagi pengendali data untuk memberikan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.
Sementara itu, pemilik data juga tetap memiliki hak penuh. Sesuai aturan, pemilik data harus memberikan persetujuan eksplisit setelah memperoleh informasi mengenai potensi risiko perpindahan data pribadi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: