Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Korupsi Impor Barang, KPK Panggil 12 ASN Bea Cukai sebagai Saksi

Kasus Korupsi Impor Barang, KPK Panggil 12 ASN Bea Cukai sebagai Saksi Kredit Foto: KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Agenda pemanggilan terhadap 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belasan pegawai negeri tersebut dipanggil kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.

Proses penyerapan keterangan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor pusat lembaga antirasuah. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Kedua belas PNS yang dipanggil berasal dari unsur Seksi Intelijen Cukai serta Seksi Intelijen Kepabeanan. Nama-nama saksi tersebut meliputi Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, dan Aulia Elang Willmania.

Saksi lain yang turut dipanggil adalah M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, dan Farid Agung Kurniawan. Namun, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari belasan saksi tersebut.

Kasus dugaan korupsi importasi ini bermula dari penetapan enam orang tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Tiga tersangka dari unsur birokrasi adalah Direktur P2 DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta merupakan jajaran petinggi dari sebuah perusahaan impor yakni PT Blueray. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka dalam klaster korupsi ini dilaporkan kembali bertambah. KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada Jumat, 27 Februari 2026.

Modus operandi perkara ini berkaitan erat dengan upaya pelolosan komoditas ilegal terlarang masuk ke pasar domestik. Tersangka John Field diduga kuat menginginkan agar barang-barang tiruan atau KW yang diimpor oleh PT Blueray tidak usah diperiksa saat tiba di pelabuhan Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," lanjutnya dalam konferensi pers.

Pemufakatan jahat antara jajaran manajemen PT Blueray dengan sejumlah oknum pejabat Ditjen Bea dan Cukai terdeteksi berawal sejak Oktober 2025. Pertemuan awal tersebut diinisiasi oleh Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK," jelas Asep mengenai kronologi perkara. "Untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," tambahnya menerangkan tujuan kongkalikong tersebut.

Tindakan manipulasi jalur pemeriksaan tersebut jelas melanggar ketentuan baku yang berlaku di sektor kepabeanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), otoritas telah menetapkan dua kategori jalur pelayanan untuk menentukan tingkat pemeriksaan barang impor.

Baca Juga: Drama Pemeriksaan KPK: Muhadjir Ajukan Penundaan, Lalu Muncul Bawa Dokumen

Atas perbuatan tersebut, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan terancam hukuman pidana yang berbeda. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy