Kredit Foto: Abdul Aziz
Ia menegaskan pemerintah membentuk DSI untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Sudaryono memastikan DSI tidak akan menarik biaya maupun mengambil keuntungan dari aktivitas transaksi ekspor yang diawasi.
“Kebijakan DSI sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Baca Juga: DSI Diprediksi Jadi Senjata Baru RI, Devisa Negara Bisa Meledak
Pemerintah juga menetapkan masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” kata Sudaryono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri