Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Punya SHM Ternyata Tak Selalu Aman! Kisah Sertifikat Ganda yang Berujung Penggusuran

Punya SHM Ternyata Tak Selalu Aman! Kisah Sertifikat Ganda yang Berujung Penggusuran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak orang menganggap Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai "tameng terkuat" dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Statusnya yang tidak memiliki batas waktu dan berkedudukan paling tinggi membuat pemilik tanah merasa aman dari ancaman sengketa maupun klaim pihak lain.

Namun kenyataannya, kepemilikan SHM tidak selalu menjamin sebuah tanah bebas masalah hukum. Kasus sertifikat ganda, tumpang tindih kepemilikan, hingga praktik mafia tanah masih bisa terjadi. 

Salah satu contoh yang sempat menyita perhatian publik adalah sengketa tanah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penggusuran sejumlah meski telah mengantongi SHM.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sertifikat yang sah sekalipun bisa terseret konflik panjang apabila terdapat masalah pada riwayat kepemilikan tanah sebelumnya.

Sengketa bermula dari sebidang tanah seluas 36.030 meter persegi yang pada 25 Juli 1976 dijual oleh Juju kepada Abdul Hamid. Transaksi tersebut dilakukan melalui Akta Jual Beli Nomor 272/II/1976 yang ditandatangani di hadapan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997 dijelaskan bahwa secara hukum kepemilikan tanah tersebut telah beralih kepada Abdul Hamid sejak akta jual beli ditandatangani

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Gara-Gara Patok Hilang, Tanah Bisa Dikuasai Tetangga.

"Bahwa dengan ditandatanganinya akta jual beli tersebut, secara hukum kepemilikan atas tanah itu beralih dari R. Juju Saribanon Dolly kepada H. Abdul Hamid," demikian keterangan dalam pokok perkara.

Namun persoalan muncul karena Abdul Hamid tidak segera melakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Situasi itu kemudian dimanfaatkan Juju yang kembali melakukan transaksi atas tanah yang sama kepada seseorang bernama Kayat pada tahun 1982 melalui Akta Jual Beli Nomor 508/IV/T.B/1982.

Berbeda dengan Abdul Hamid, Kayat langsung mengurus balik nama sertifikat. Dari proses tersebut kemudian terbit sertifikat baru yang selanjutnya dipecah menjadi empat bidang. Sebagian bidang tanah tersebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada warga lain. Beberapa rumah yang berdiri di atas lahan tersebut bahkan telah dilengkapi SHM dan ditempati selama bertahun-tahun.

Konflik semakin memanas ketika Mimi Jamilah, ahli waris sekaligus anak kandung Abdul Hamid, menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: