Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Punya SHM Ternyata Tak Selalu Aman! Kisah Sertifikat Ganda yang Berujung Penggusuran

Punya SHM Ternyata Tak Selalu Aman! Kisah Sertifikat Ganda yang Berujung Penggusuran Kredit Foto: Istimewa

Dalam persidangan terungkap bahwa Juju pernah membuat pengakuan tertulis pada 3 Desember 1989 dalam musyawarah yang diketahui Kepala Desa Setia Mekar dan dua saksi.

Dalam pengakuannya, Juju menyatakan hanya pernah menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid pada 25 Juli 1976. Ia juga mengaku didatangi utusan Kayat untuk proses balik nama sertifikat dan menerima imbalan tertentu.

Bahkan Juju mengakui telah menandatangani Akta Jual Beli Nomor 508/IV/T.B/1982 dan menyatakan dirinya terpedaya dalam proses tersebut.

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Mimi Jamilah merupakan ahli waris sah sekaligus pemilik sah tanah seluas 36.030 meter persegi tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 272/II/1976.

Hakim juga menyatakan bahwa pemecahan sertifikat menjadi empat bidang harus dibatalkan.

"Akan tetapi, penggugat belum sempat membalikkan nama atas nama H. Abdul Hamid atau pun penggugat sendiri," ucap hakim.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Akta Jual Beli Nomor 508/IV/T.B/1982 antara Juju dan Kayat cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tak hanya itu, transaksi jual beli antara Kayat dan pembeli lain seperti Toenggoel juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Eksekusi Tanah Hotel Sultan 18 Juni, Kuasa Hukum Indobuildco Minta Hitung-Hitungan soal Bisnis dan Bangunan

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar hukum bagi klaim kepemilikan Mimi Jamilah atas lahan tersebut. Saat ini area tanah itu telah dipagari seng dan dipasangi papan peringatan yang menyebut tanah tersebut merupakan milik Mimi Jamilah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tanah ini milik Mimi Jamilah, seluas 36.030 M2 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah. Dilarang masuk tanpa izin Hj. Mimi Jamilah. Perbuatan menguasai memasuki menyewakan, merusak/menghilangkan tanda/batas pagar tanah ini diancam pidana pasal 167, 170, 385, dan 389 KUHP."

Kasus Setia Mekar menjadi pelajaran penting bahwa kepemilikan SHM bukan satu-satunya jaminan keamanan tanah. Riwayat transaksi, keabsahan dokumen, serta ketelitian dalam proses balik nama dan administrasi pertanahan tetap menjadi faktor krusial untuk menghindari sengketa yang bisa muncul puluhan tahun kemudian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: