- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Harga Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Serap 1,03 Juta Ton TBS Petani
Kredit Foto: PTPN
Di tengah polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang memicu ancaman sanksi terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan tetap menyerap hasil panen petani sesuai mekanisme harga yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan serapan dilakukan saat harga TBS di sejumlah daerah sempat tertekan akibat kepanikan pasar menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian di bawah harga acuan oleh sebagian pelaku industri.
“Perolehan TBS dari masyarakat dan mitra terus meningkat. Hingga April 2026 volume serapan mencapai sekitar 1,03 juta ton atau naik 2,52 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujar Jatmiko.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengancam memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap 139 PKS swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi secara normal dan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar melalui referensi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.
Baca Juga: Mulai Besok, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor Lewat PT DSI
Ia menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: