Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejutan di MK! Pemohon Mendadak Cabut Gugatan UU Polri yang Minta Polisi di Bawah Kemendagri

Kejutan di MK! Pemohon Mendadak Cabut Gugatan UU Polri yang Minta Polisi di Bawah Kemendagri Kredit Foto: Sahril Ramadana

Pasal tersebut mengatur bahwa posisi Polri berada langsung di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.

Para pemohon awalnya menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pembatasan berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum.

Sebagai advokat, mereka khawatir muncul diskriminasi di lapangan, di mana pengacara yang membela pihak oposisi atau yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dengan pengacara yang menangani perkara pendukung pemerintah.

Dalam berkas petitumnya yang kini ditarik, para pemohon sejatinya meminta MK mengubah total arah koordinasi Korps Bhayangkara.

Mereka menuntut agar Pasal 8 UU Polri diubah menjadi: Polri berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Mendagri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat