KPK Jerat Wamen Imipas Silmy Karim Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup
Kredit Foto: Krakatau Steel
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
Silmy diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Praktik rasuah ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
"Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.
Penyidik KPK menerapkan jeratan pasal berlapis untuk mengusut tuntas perkara korupsi massal di lingkungan keimigrasian tersebut. Sangkaan utama yang diarahkan kepada para pelaku bertumpu pada pasal pemerasan serta pasal penerimaan gratifikasi.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi.
Pihak komisi menegaskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana. Alat bukti yang dikantongi dinilai kuat menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dari para pemangku kebijakan tersebut.
"Yang artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," tambah Budi.
Melalui konstruksi hukum tersebut, Silmy Karim kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e mengancam pelaku pemerasan dengan pidana penjara seumur hidup.
Hukuman minimal untuk pasal pemerasan adalah empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Jeratan Pasal 12B tentang gratifikasi juga membawa ancaman serupa berupa penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: KPK Seret 8 Pejabat Imigrasi, Wamen Silmy Karim Langsung Masuk Sel Tahanan
KPK total mengamankan 18 orang dalam operasi senyap yang digelar sejak Selasa malam. Dari jumlah tersebut, delapan orang resmi naik status menjadi tersangka, sedangkan 10 orang lainnya dipulangkan dengan status saksi.
Delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, langsung menjalani penahanan badan di rutan KPK untuk masa 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan atas skandal pungutan liar izin tinggal WNA ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: