Program Pemutihan Lampung Berlangsung Juni-Agustus 2026, Ini Daftar Diskon Pajak Kendaraan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
"Diskon 5 persen ini berlaku untuk kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)," kata Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Jumat 5 Juni 2026.
Diskon sebesar 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Lampung. Sementara potongan sebesar 20 persen diberikan untuk kendaraan yang taat empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
Diskon tertinggi sebesar 25 persen berlaku untuk kendaraan yang empat tahun berturut-turut membayar PKB tanpa pernah menunggak. Syarat tambahan untuk mendapatkan potongan maksimal ini adalah usia kendaraan harus sudah berada di atas 15 tahun.
Insentif pemotongan ini sudah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat yang datang mengurus dokumen kendaraan mereka. Wagub Jihan menyebut pihaknya sempat menemukan wajib pajak yang langsung mendapatkan potongan 20 persen saat melakukan proses cek fisik.
Berikut adalah daftar diskon pajak kendaraan dalam program pemutihan Pemprov Lampung:
Diskon Pajak untuk Wajib Pajak Taat
Diskon 5%: Berlaku untuk pemilik kendaraan yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Diskon 15%: Berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung.
Diskon 20%: Berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan usia kendaraan sudah di atas 10 tahun.
Diskon 25%: Berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut, tidak pernah menunggak, dan usia kendaraan di atas 15 tahun.
Diskon Mutasi dan Balik Nama (BBNKB)
Diskon 25%: Potongan biaya untuk proses Mutasi atau Balik Nama Dalam Daerah khusus kendaraan roda empat (mobil).
Diskon 50%: Potongan biaya untuk proses Mutasi atau Balik Nama Dalam Daerah khusus kendaraan roda dua (motor).
Diskon PKB 50%: Keringanan khusus berupa potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% pada tahun ke-1 dan ke-2 bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Lampung.
Keringanan untuk Penunggak Pajak
Baca Juga: DJP Tegaskan PT dan CV Tak Otomatis Kena Pajak 22 Persen Usai Keluar dari Skema UMKM
Diskon Pokok Tunggakan: Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan tahun-tahun berikutnya dihapus.
Bebas Denda & Progresif: Penghapusan 100% denda keterlambatan serta pembebasan dari tarif pajak progresif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: