- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Tolak Kompromi, Mentan Serahkan Data Ratusan Korporasi Sawit Nakal ke Satgas Pangan Mabes Polri
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Peringatan keras dijatuhkan oleh otoritas pertanian republik Indonesia kepada ratusan pabrik pengolahan minyak sawit mentah yang membandel menahan tarif beli. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri dan Kementerian Pertanian, diduga terdapat 300 perusahaan eksportir yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga acuan dari petani.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebutkan terdapat 270 hingga 300 perusahaan penyerap TBS kelapa sawit yang terindikasi belum menaikkan harga sesuai acuan.
"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 300 perusahaan dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit," ujar Amran dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).
Para pelaku industri pengolahan yang menolak mengerek harga panen ini dipastikan tidak akan mendapat ruang kompromi sedikit pun dari negara. Amran menegaskan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri sehingga mulai dari tingkat pusat hingga daerah, aparat segera melakukan penyelidikan.
"Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," katanya.
Lebih lanjut, lanjut Amran, Kementerian Pertanian dengan sigap melimpahkan ratusan berkas nama korporasi pelanggar aturan tersebut langsung ke markas besar kepolisian nusantara.
"Jadi minimal sama dengan seperti semula dan ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus ditindaklanjuti," lugas Amran.
Baca Juga: Harga Sawit Anjlok, Mentan Amran Murka dan Minta 300 Perusahaan Diperiksa
Baca Juga: Perintah Prabowo, Mentan Amran Sebut Harga TBS Sawit Bakal Naik 10%
Proses pemeriksaan intensif oleh para penyidik daerah dipastikan akan segera dimulai sesaat setelah kepolisian menerima surat perintah limpahan tersebut.
"Surat (laporan perusahaan) hari ini kita berikan, bawa pulang dan langsung diperiksa (oleh Satgas Pangan)," tutur Amran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri