Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkes Minta Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Tambahan

Menkes Minta Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Tambahan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan program asuransi sosial berbasis gotong royong sehingga tidak mengenal perbedaan layanan berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan peserta. Karena itu, masyarakat berpenghasilan tinggi yang menginginkan layanan tambahan diminta memanfaatkan asuransi kesehatan swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB).

Budi menilai konsep pemberian layanan berbeda berdasarkan besaran iuran tidak sejalan dengan prinsip dasar BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial. Menurut dia, seluruh peserta berhak memperoleh layanan yang sama tanpa memandang tingkat pendapatan maupun besaran iuran yang dibayarkan.

"Jadi, tidak ada kelas 1 itu kasta Brahmana, kelas 3 itu kasta Sudra. Karena BPJS adalah asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial. Jadi, sebenarnya secara konsep tidak benar orang yang membayar lebih tinggi mendapat layanan lebih tinggi," ujar Budi dalam rapat kerja Menteri Kesehatan RI, Ketua Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi tetap dapat memperoleh layanan tambahan melalui asuransi kesehatan komersial yang dikombinasikan dengan BPJS Kesehatan melalui skema Coordination of Benefit.

"Kalau ada yang merasa punya kemampuan ekonomi lebih dan ingin layanan tambahan, bisa melalui asuransi swasta yang di-CoB-kan dengan BPJS. Tidak banyak yang memahami hal ini," katanya.

Menurut Budi, perdebatan mengenai perbedaan layanan dalam BPJS Kesehatan berpotensi mengaburkan tujuan utama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni memberikan perlindungan kesehatan secara merata kepada seluruh masyarakat.

Ia juga menyinggung pandangan yang masih berfokus pada kepentingan sebagian kecil peserta yang selama ini berada pada kategori layanan lebih tinggi.

"Kalau masih berbicara mengenai 10 juta orang kelas 1 yang marah-marah, Anda melupakan 280 juta orang yang berada di kelas 3," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi membandingkan BPJS Kesehatan dengan sistem perpajakan. Menurut dia, seseorang yang membayar pajak lebih besar tidak otomatis memperoleh fasilitas publik yang lebih baik dibandingkan masyarakat lainnya.

Baca Juga: 'Kita akan Gagal Bayar', BPJS Kesehatan Selama Ini Boncos Triliunan Rupiah Tiap Bulan

Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Baca Juga: Menkes Sebut Orang Kaya Tak Bisa Minta Layanan BPJS Istimewa Meski Bayar Lebih Besar

"Saya membayar pajak lebih tinggi daripada sopir saya. Apakah saya mendapat jalan yang berbeda dengan sopir saya di Jalan Thamrin? Tentu tidak," ucapnya.

Budi menegaskan bahwa unsur keadilan dan kesetaraan merupakan fondasi utama BPJS Kesehatan. Sebagai asuransi sosial, peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi turut berkontribusi membantu pembiayaan peserta lain agar layanan kesehatan dapat diakses secara merata.

"Karena seharusnya, baik kaya maupun miskin, dalam BPJS sebagai asuransi sosial, mereka harus mendapatkan layanan yang sama. Unsur equity dan keadilannya ada di sana. Itulah yang menjadi dasar asuransi sosial," kata Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri