Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lawan Alih Fungsi Lahan Karawang, Begini Upaya Petani Adaptasi Kerek Tonase Gabah GKG

Lawan Alih Fungsi Lahan Karawang, Begini Upaya Petani Adaptasi Kerek Tonase Gabah GKG Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki

“Peraturannya lagi disusun, mulai berlaku untuk alih fungsi sejak 2010 sampai sekarang,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Di samping itu, LSD merupakan bagian vital dari Lahan Sawah Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipertahankan.

Data menunjukkan bahwa alih fungsi lahan sawah sepanjang periode 2019 hingga 2025 telah mencapai angka sekitar 600.000 hektare. Terlebih lagi, pemerintah masih melakukan proses penghitungan detail untuk data alih fungsi pada periode tahun 2010 hingga 2019.

Pelaku alih fungsi lahan nantinya diwajibkan untuk mengganti lahan produktif sebesar dua hingga tiga kali lipat dari luas semula. Selain itu, rasio penggantian lahan tersebut akan sangat bergantung pada kualitas sawah yang telah dialihfungsikan sebelumnya.

Jika lahan yang digunakan memiliki kualitas bagus, maka pelaku usaha wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat. Di samping itu, untuk lahan dengan kualitas sedang, kewajiban penggantian ditetapkan sebesar dua kali lipat dari luas area awal.

Baca Juga: Kebut Percepatan Eksekusi Cetak Sawah 80.000 Hektare di Papua, Mentan Siapkan Ratusan Traktor

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Penuh Biaya Rehabilitasi 6.451 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumbar

Pemerintah telah menetapkan delapan provinsi strategis yang lahan sawahnya tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan bagi kepentingan apa pun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Provinsi yang masuk dalam zona proteksi ketat tersebut meliputi wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Terlebih lagi, Pemerintah Pusat akan mengambil tanggung jawab penuh dalam mengawasi pengendalian lahan di wilayah-wilayah tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri