Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kesulitan Membedakan Produk, Asosiasi Ritel Hingga Pedagang Kecil Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan

Kesulitan Membedakan Produk, Asosiasi Ritel Hingga Pedagang Kecil Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi ritel hingga pedagang kecil menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan standarisasi kemasan produk olahan tembakau atau plain packaging. Muncul kekhawatiran aturan tersebut akan semakin memukul industri secara luas dan mengganggu upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Suara dari berbagai pihak dinilai belum menjadi bagian dari pertimbangan Kemenkes dalam penyusunan regulasi. Melalui pernyataan resmi terbaru pada Jumat (5/6/26), Kemenkes kembali melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kemenkes mengklaim bahwa penyusunan Rancangan Permenkes dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni.

Klaim tersebut nyatanya berseberangan dengan fakta yang ada. Berbagai kritik menyebutkan bahwa rancangan Kemenkes justru berisiko melemahkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas serta perputaran ekonomi UMKM yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama terhadap PDB nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APINDO) Solihin mengatakan sektor tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan usaha ritel yang berada di sektor hilir. Kebijakan plain packaging pada Rancangan Permenkes ini dipercaya akan berimbas pada hilangnya pendapatan pelaku usaha.

“Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ dengan oknum. Ini antara input, proses, dan output-nya saja sudah tidak benar,” ujarnya.

Sedangkan dari sisi asosiasi pedagang melihat aturan plain packaging berdampak terhadap keberlangsungan pedagang eceran, pedagang kelontong, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang telah bergantung pada penjualan rokok. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsum Atmo menjelaskan PP 28/2024 saja telah membuat omzet pedagang kecil sudah terdampak dan akan semakin menurun dengan diterbitkannya kebijakan plain packaging.

"Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya," ujar Ali.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengungkapkan omzet para pedagang dengan berjualan rokok bisa berkontribusi 20 hingga 30% dari total penjualannya. Kontribusinya bisa lebih besar lagi di tingkat pedagang mikro karena produk utama berjualannya adalah rokok. Oleh karena itu, pihaknya secara tegas menolak adanya peraturan tersebut.

"Memang mungkin harus sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, karena nanti pasti akan timbul konflik sosial, itu pasti," ujar Anang.

Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) Junaedi menekankan rokok merupakan produk yang biasanya dibeli dengan produk lain. Saat penjualan rokok turun akan berimbas juga pada penjualan produk lainnya.

"Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak bisa dilarang, kan sudah ada pembatasan. Omzet kami pasti akan turun, rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual, tapi kalau rokok penjualan turun, yang lain pasti turun juga," imbuhnya.

Selain memukul pendapatan pedagang kecil, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman melihat rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging akan menurunkan omzet pedagang pasar. Klaim Kemenkes menekan perokok anak dan remaja melalui wacana kebijakan justru plain packaging dianggap tidak tepat.

“Seharusnya Kemenkes mengedepankan edukasi yang menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut (menekankan prevalensi perokok anak dan remaja). Kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Redaksi