Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bantah Kriminalisasi! Polda Metro Tantang Roy Suryo dan dr Tifa Tempuh Praperadilan

Bantah Kriminalisasi! Polda Metro Tantang Roy Suryo dan dr Tifa Tempuh Praperadilan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mulai melawan narasi yang berkembang setelah penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di tengah tudingan kriminalisasi hingga kepentingan politik yang dilontarkan kubu tersangka, polisi justru mempersilakan keduanya membawa perkara ini ke jalur praperadilan.

Sikap itu disampaikan setelah tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa mempertanyakan alasan penangkapan yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6/2026). Menurut kepolisian, seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan menjadi bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Penjelasan itu menjadi respons langsung terhadap kritik yang muncul dari kubu Roy Suryo dan dr Tifa yang menilai penangkapan tidak diperlukan karena keduanya selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

Namun polisi menegaskan bahwa perdebatan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik sudah memiliki ruang pengujian tersendiri dalam sistem hukum Indonesia.

Alih-alih berdebat di ruang publik, Polda Metro Jaya meminta pihak tersangka menggunakan mekanisme yang telah disediakan undang-undang.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak tersangka dan keluarga maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," ujar Iman.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian siap menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan yang sebelumnya mulai diwacanakan oleh tim hukum kedua tersangka.

Di sisi lain, polisi juga membantah anggapan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan pandangan politik atau sosok yang mereka kritik.

Polda Metro Jaya menegaskan perkara ini tidak diarahkan kepada individu tertentu, melainkan pada dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran pidana, bukan karena identitas atau sikap politik seseorang.

"Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," ujar Budi.

Pernyataan itu muncul setelah tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyebut penangkapan klien mereka sebagai bukti adanya kepentingan politik dalam proses hukum yang berjalan.

Narasi tersebut berkembang luas di ruang publik karena kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi, isu yang selama beberapa tahun terakhir terus memicu polemik.

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Iman bahkan memastikan seluruh hak Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka tetap akan dipenuhi selama proses berlangsung.

Baca Juga: Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Padahal Henri Subiakto Sudah Wanti-wanti Prabowo

"Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara professional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Ia juga menambahkan, "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi."

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kasus Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki babak baru. Sementara kubu tersangka berbicara soal kriminalisasi dan kepentingan politik, polisi justru membuka ruang bagi mereka untuk menguji seluruh proses itu melalui praperadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama