Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Tak Bisa Lagi Urusi Permohonan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi Tak Bisa Lagi Urusi Permohonan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan status penanganan perkara kedua tersangka telah memasuki tahap baru setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Tak Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi: Bukan Koruptor, Hanya Perkara Ringan

"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan," kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya kesiapan pihak keluarga serta sejumlah tokoh untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Iman menegaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik selama menangani perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," ujarnya.

Pada Senin (22/6/2026), Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebelum proses pelimpahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bagian dari prosedur administrasi dan hukum sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap dua, proses hukum kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan. Segala permohonan, termasuk pengajuan penangguhan penahanan yang diminta pihak keluarga dan kuasa hukum, selanjutnya akan diproses oleh pihak Kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar