Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aceh Tak Lagi Cuma Jadi Penonton di Blok Migas Atas 12 Mil

Aceh Tak Lagi Cuma Jadi Penonton di Blok Migas Atas 12 Mil Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan

Meski begitu, Nasri menekankan pelaksanaan MoU tetap harus dirinci lebih lanjut. Perjanjian kerja sama atau PKS diperlukan untuk memperjelas batas peran BPMA, mekanisme penyampaian informasi kepada SKK Migas, hingga pihak yang berwenang merilis informasi kepada publik.

“Kalau BPMA langsung ke menangani itu artinya kan BPMA menjadi regulator bayangan ini. Nah artinya saya sampaikan di PKS nanti perjanjian saya harus merinci mana yang dilakukan oleh BPMA, kemudian mekanisme penyampaian ke SKK-nya bagaimana. Apa bisa dirilis oleh BPMA atau memang rilisnya tetap dari SKK Migas. Nah ini yang harus kita lakukan,” jelasnya.

Nasri kembali menegaskan bahwa keterlibatan BPMA tidak boleh menciptakan dua regulator untuk satu operator migas. Karena itu, peran BPMA harus tetap berada dalam kerangka koordinasi dengan SKK Migas.

“Yang pasti adalah tidak boleh ada dua regulator. Maksudnya perizinan tadi diurus oleh BPMA namun dirilis oleh SKK.

Misal itu kan akan ditulis di perjanjian. Atau menangani masalah media, stakeholder,” katanya.
Batas kewenangan ini juga terlihat dalam isu Blok Andaman. Nasri menjelaskan, kontrak awal Andaman dilakukan antara SKK Migas dan Mubadala. Sementara pembahasan PoD dilakukan oleh SKK Migas, Mubadala, dan Tim Pemerintah Aceh.

“Yang pertama, Andaman itu kontrak awalnya itu antara SKK Migas dengan Mubadala, kontrak. Nah kemudian ada pembahasan POD. POD itu dibahas oleh SKK Migas, Mubadala, dan pemerintah Aceh waktu itu membentuk Tim POD,” kata Nasri.

Karena Andaman berada di atas 12 mil laut, BPMA tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak, pembahasan PoD, maupun pembahasan teknis lainnya.

“Tapi saat ini, saat ini dengan sampai dengan hari ini peraturannya adalah masih kewenangan BPMA itu sampai 12 mil. Mubadala, Harbour Energy, Jalu, dan NSO sekalipun itu semuanya di atas 12 mil. Sehingga dalam hal ini BPMA tidak terlibat dalam proses tanda tangan kontrak, kemudian pembahasan POD, pembahasan teknis lainnya karena apa? Dilakukan oleh SKK Migas,” ujarnya.

Dengan MoU tersebut, Aceh mendapat ruang keterlibatan dalam kegiatan hulu migas di perairan atas 12 mil laut. Namun, garis kewenangannya tetap jelas: BPMA dilibatkan dalam koordinasi, sementara SKK Migas tetap menjadi regulator utama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra