- Home
- /
- Government
- /
- Government
Jelang Usia 5 Abad, Pemprov DKI Kantongi Sertifikat Aset Senilai Rp22,2 Triliun
Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut memiliki nilai strategis karena dapat melindungi aset publik dari sengketa, mencegah kerugian negara, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah.
Menurut Ossy, capaian sertifikasi aset di Jakarta tergolong progresif dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen di antaranya sudah bersertifikat.
"Hingga saat ini perlu kami laporkan kepada Bapak Gubernur, sudah 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta ini terdaftar, dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Ini merupakan capaian yang cukup progresif dibandingkan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Gara-Gara Patok Hilang, Tanah Bisa Dikuasai Tetangga
Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga terus mendorong integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identitas Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mempermudah pelacakan setiap proses administrasi pertanahan secara digital.
"Mudah-mudahan dengan integrasi antarsektor yang kita lakukan, koordinasi, kolaborasi yang erat antara pusat dan daerah, serta pemanfaatan teknologi digital yang terus digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN saat ini, bisa mendukung pengambilan kebijakan yang lebih baik ke depan sehingga kita bisa mencapai target yang lebih bagus," kata Ossy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman