Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Atasi Kabel Semrawut, Gubernur Pramono Anung Resmi Teken Perda SJUT Jakarta

Atasi Kabel Semrawut, Gubernur Pramono Anung Resmi Teken Perda SJUT Jakarta Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai dasar hukum penataan jaringan kabel di ibu kota.

Dengan terbitnya Perda tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mempercepat pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah sebagai upaya memperbaiki estetika kota dan menata infrastruktur utilitas.

"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT," ujar Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pramono mengatakan salah satu kendala utama penataan kabel di Jakarta adalah banyaknya kabel lama yang sudah tidak digunakan, tetapi masih menggantung karena pemiliknya tidak mengetahui status jaringan tersebut.

Menurutnya, selama ini proses penataan juga terkendala belum adanya dasar hukum yang mengatur pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah.

"Problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya. Kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng sejumlah perusahaan swasta dalam pelaksanaan proyek penataan jaringan utilitas.

Pramono mengatakan kerja sama tersebut akan mempercepat proses pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang kini mulai dilakukan secara bertahap di sejumlah kawasan.

"Sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu. Kalau dilihat sekarang ini kabel-kabel mulai kita masukkan ke dalam," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap keberadaan Perda SJUT dapat menjadi landasan hukum yang mempercepat penataan jaringan utilitas sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan tertata.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat