Kredit Foto: RMKE
PT RMK Energy Tbk (RMKE) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan likuiditas perdagangan saham sekaligus memperluas basis investor ritel tanpa memengaruhi fundamental maupun kondisi keuangan perseroan.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Sebelumnya, rencana stock split telah mengantongi persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No. S-05357/BEI.PPI/05-2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Melalui aksi korporasi ini, nilai nominal saham RMKE berubah dari Rp100 per saham menjadi Rp20 per saham. Sejalan dengan perubahan tersebut, jumlah saham beredar akan meningkat lima kali lipat.
RUPSLB juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan. Modal dasar RMKE kini menjadi Rp1,4 triliun yang terbagi atas 70 miliar saham, meningkat dari sebelumnya 14 miliar saham.
Adapun modal ditempatkan dan disetor penuh ditetapkan sebesar 21,875 miliar saham atau 31,25% dari modal dasar, dengan total nilai nominal Rp437,5 miliar.
Selain itu, pemegang saham memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara pelaksanaan stock split sesuai ketentuan di bidang pasar modal.
Komisaris Independen RMKE, Frederikus Saud Tamba Tua, mengatakan pemecahan nilai nominal saham dilakukan untuk meningkatkan aktivitas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
“Melalui stock split ini, jumlah lembar saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga likuiditas perdagangan saham RMKE diharapkan akan meningkat dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek menjadi lebih aktif. Kami menegaskan bahwa pemecahan nilai nominal saham ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan,” ujarnya.
Direktur Keuangan RMKE Edwin Tedjasukmana menambahkan, harga saham yang lebih rendah setelah stock split diharapkan dapat memperluas akses investor ritel terhadap saham Perseroan.
Baca Juga: RMKE Gandeng Glencore, Bidik Penjualan Batubara 3,8 Juta Ton pada 2026
Baca Juga: Pemegang Saham RAJA Setujui Dividen Rp274 Miliar dan Stock Split 1:5
“Rencana pemecahan nilai nominal saham ini dirancang untuk membuat harga saham RMKE menjadi lebih terjangkau bagi para investor ritel. Dengan harga yang lebih kompetitif, kami berharap dapat meningkatkan jumlah basis investor yang melakukan transaksi atas saham Perseroan, yang pada akhirnya memperkuat struktur kepemilikan saham kami,” katanya.
Perseroan sebelumnya telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana tersebut pada 20 Mei 2026 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, RMKE akan melanjutkan proses administratif dan menetapkan jadwal efektif pelaksanaan stock split yang akan diumumkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: