Kredit Foto: PGN
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan revisi kebijakan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kemampuan pasokan gas dari sisi hulu dengan kebutuhan industri.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara ketersediaan gas dan kebutuhan pengguna sebelum menetapkan alokasi HGBT agar persoalan kekurangan pasokan dapat diantisipasi sejak awal.
"Iya, ada PGN, ada SKK Migas, ada Kementerian Perindustrian. Jadi intinya, suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," kata Laode.
Selain melakukan revisi terhadap skema HGBT, pemerintah juga mengkaji struktur harga LNG yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri di luar alokasi HGBT.
Laode mengatakan evaluasi dilakukan karena sebagian kebutuhan industri masih harus dipenuhi melalui LNG dengan harga yang lebih tinggi akibat kondisi pasar global.
"Intinya, saya tidak ingin sebut angkanya, tapi intinya itu (harga LNG) memberatkan bagi industrinya. Gitu aja," kata Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pemerintah bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) kemudian menelaah komponen biaya dalam rantai pasok LNG yang masih memungkinkan dilakukan penyesuaian.
"Ada potensinya (harga LNG turun) seperti itu, karena kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: