Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah memastikan pagu penempatan dana di industri perbankan nasional dikembalikan ke posisi semula sebesar Rp281 triliun. Kebijakan tersebut sekaligus diperpanjang hingga Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (29/6/2026). Keputusan diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh.
"Setelah dievaluasi diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin 281 triliun akan dikembalikan lagi 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026," ujar Juda.
Dari total Rp281 triliun tersebut, sebesar Rp100 triliun disiapkan sebagai dana siaga. Dana itu akan digunakan apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.
Juda mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjaga kemampuan bank dalam menyalurkan kredit. Menurutnya, permintaan pembiayaan dari dunia usaha masih tergolong tinggi.
"Di samping itu ada tambahan 100 triliun sebagai standby in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit. Karena informasi dari perbankan permintaan kredit itu masih cukup tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Kemenkeu Guyur Rp281 Triliun ke Bank BUMN hingga Akhir 2026
Pertumbuhan kredit nasional pada Mei 2026 tercatat mencapai 11,5 persen. Pemerintah ingin tren tersebut tetap terjaga pada bulan-bulan berikutnya.
"Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan," pungkas Juda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: