Kredit Foto: Cita Auliana
Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penegakan kewajiban perpajakan yang selama ini telah berlaku.
"Marketplace-nya tidak dipajaki, tapi PPN yang mereka (pedagang online) biasa tidak bayar, sekarang harus bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan Ditjen Pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, dan ini bukan pajak tambahan," kata Purbaya usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui platform marketplace.
Dalam aturan itu, perusahaan penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital sekaligus mempermudah proses administrasi bagi pelaku usaha.
Purbaya mengatakan kebijakan ini juga merupakan respons atas masukan dari pelaku usaha toko fisik yang menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan kewajiban perpajakan antara perdagangan konvensional dan perdagangan digital.
"Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya.
Menjelang target implementasi, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak terus mematangkan sistem dan integrasi data agar proses pemungutan pajak melalui marketplace dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas perdagangan maupun kenyamanan konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: