Peluang industri kecil dan menengah (IKM) logam dan permesinan untuk masuk ke rantai pasok manufaktur nasional terus diperkuat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan pendampingan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 agar pelaku IKM mampu memenuhi standar industri, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses pasar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan tata kelola usaha dan kualitas produk menjadi kunci bagi IKM untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun global. Di tengah persaingan yang semakin ketat, pelaku usaha juga dituntut memenuhi aspek Quality, Cost, and Delivery (QCD) guna menjaga kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
Menurut Agus, penerapan ISO 9001:2015 dapat membantu IKM membangun sistem kerja yang lebih terstruktur, mulai dari pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, proses produksi, hingga evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
“Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap produk IKM,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (29/6).
Ia menambahkan, saat ini banyak perusahaan besar mensyaratkan penerapan sistem manajemen mutu sebagai salah satu prasyarat kemitraan dengan IKM. Karena itu, sertifikasi ISO 9001:2015 dinilai semakin penting bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam rantai pasok industri nasional.
Sebagai bentuk dukungan, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menggelar Workshop Sosialisasi dan Asesmen Sistem Manajemen Mutu pada 18–19 Juni 2026 di Jawa Barat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Fasilitasi Sistem Manajemen Mutu ISO bagi IKM logam dan permesinan yang telah dijalankan secara berkelanjutan sejak 2021.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyebutkan, program ini dirancang untuk membantu IKM meningkatkan tata kelola usaha, efisiensi proses produksi, serta kualitas produk sehingga lebih siap bersaing dan menjalin kemitraan dengan industri yang lebih besar.
Baca Juga: Kemenperin Minta Kebijakan AGIT Dicabut, Dinilai Hambat Implementasi HGBT
“Kami ingin semakin banyak IKM yang memiliki sistem manajemen yang baik sehingga mampu menghasilkan produk berkualitas, lebih efisien, dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” kata Reni.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah IKM di Indonesia mencapai sekitar 4,4 juta unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 13,4 juta orang atau setara 65,38 persen dari total tenaga kerja industri nasional berdasarkan Sakernas 2025.
Meski demikian, kontribusi nilai tambah industri pengolahan nonmigas masih didominasi industri besar. Pada triwulan I 2026, industri besar menyumbang 78,45 persen nilai tambah sektor tersebut, sementara kontribusi IKM berada di angka 21,55 persen.