Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana dan Sistematis

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana dan Sistematis Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Hakim: Perbuatan Dilakukan Terencana dan Sistematis

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

Hakim menyebut tindak pidana yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap sektor pendidikan nasional.

“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” ujar Purwanto.

Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,” kata Purwanto.

Hakim turut mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan.

“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.”

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.

Hakim menyatakan Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi.

“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.”

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, majelis menilai seluruh unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga menjatuhkan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: