Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pencairan JHT Tuai Sorotan, DJP Ungkap 1,6 Juta Klaim Bebas Pajak

Pencairan JHT Tuai Sorotan, DJP Ungkap 1,6 Juta Klaim Bebas Pajak Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan pajak. DJP menegaskan mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak karena nilai saldo klaim berada di bawah batas pengenaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan sekitar 95 persen klaim JHT yang dibayarkan memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Dengan demikian, peserta tersebut mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

"Kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta itu sekitar 95 persen itu orang di bawah 50 juta, which is artinya dia nggak kena pajak gitu kan, sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026). 

Inge menjelaskan, kebijakan pembebasan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur tarif PPh Final 0 persen untuk manfaat JHT dengan nilai hingga Rp50 juta pada masa pensiun.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp100 juta hanya mencakup sekitar 2,90 persen dari total klaim. Kelompok tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas bagian saldo yang melebihi Rp50 juta.

"Ternyata untuk yang satunya antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta itu ada 2,90 persen, berarti hanya kena 5 persen lah ya," jelasnya.

Adapun peserta dengan saldo JHT di atas Rp100 juta jumlahnya relatif kecil, yakni hanya sekitar 1,65 persen dari keseluruhan penerima manfaat.

Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku 1 Juli, Pelaku Masih Tunggu Aturan Teknis DJP

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara: Saldo JHT Dibawah Rp50 Juta Bebas Pajak, Di Atas Itu Kena Sanksi?

"Yang di atas Rp100 juta itu hanya 1,65 persen saja. Monggo teman-teman, beritahu kepada publik itulah yang terjadi," tuturnya.

Inge menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta dan dikenakan terhadap bagian yang melebihi batas tersebut. Ketentuan itu berlaku apabila pencairan manfaat dilakukan paling lama dalam kurun dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Ia pun mempertanyakan kembali munculnya polemik mengenai pajak JHT, mengingat aturan tersebut telah berlaku sejak lama.

"Kenapa harus ramai sekarang, di saat peraturan ini sudah lama berlaku," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra