Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Oknum TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi BGN, Kejaksaan Tambah Tersangka Baru Modus Jual Ompreng MBG

Oknum TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi BGN, Kejaksaan Tambah Tersangka Baru Modus Jual Ompreng MBG Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujar Syarief dalam konferensi persnya kepada wartawan, Kamis (2 Juli 2026).

LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik mengungkap dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 2025 ketika LMI masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan wadah makanan (food tray/ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Perannya pada tahun 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG," jelas Syarief.

Penyidik menduga harga food tray ditentukan langsung oleh LMI dan telah memasukkan komponen fee yang diduga menjadi keuntungan bagi tersangka. Fee tersebut disebut menjadi syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan dari BGN.

Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga mengusut dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BU diduga terkait dengan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN.

Karena melibatkan prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh Kejaksaan Agung bersama aparat penegak hukum militer.

"Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer," kata Syarief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat