Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Baru Malaysia Bikin Mobil Listrik Murah China Gigit Jari

Aturan Baru Malaysia Bikin Mobil Listrik Murah China Gigit Jari Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Malaysia mulai memperketat aturan impor mobil listrik utuh atau completely built-up (CBU) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan baru ini membuat sejumlah mobil listrik asal China, termasuk produk BYD dan Chery, tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dipasarkan melalui skema impor utuh.

Mengutip laporan Caixin, Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) menerapkan dua ketentuan utama bagi mobil listrik CBU. Pertama, kendaraan harus memiliki nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) sedikitnya 200 ribu ringgit atau sekitar Rp880 juta. Kedua, mobil wajib memiliki tenaga minimal 180 kW.

Nilai CIF sendiri merupakan harga kendaraan ketika tiba di pelabuhan tujuan sebelum dikenakan bea masuk, pajak, biaya distribusi, maupun margin dealer. Dengan batas minimum tersebut, harga jual mobil listrik yang lolos impor diperkirakan akan jauh lebih tinggi di tingkat konsumen.

Aturan baru ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap pabrikan China yang selama ini mengandalkan model-model listrik dengan harga lebih terjangkau. Berdasarkan data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ), merek asal China, di luar Proton yang dimiliki Geely, menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru di Malaysia sepanjang 2025.

Namun, sejumlah model yang selama ini menjadi andalan kini tidak lagi memenuhi syarat. Dari tujuh model BYD yang dijual di Malaysia, seluruhnya dibanderol di bawah 200 ribu ringgit. Beberapa model seperti Dolphin dan Atto 3 varian dasar juga memiliki output tenaga di bawah batas minimal 180 kW. Kondisi serupa juga dialami Zeekr 7X dan Omoda E5.

Produksi Lokal Juga Diatur Ketat

Malaysia memang masih membuka peluang bagi produsen otomotif untuk merakit kendaraan secara lokal melalui skema completely knocked down (CKD). Namun, pemerintah juga menerapkan persyaratan yang lebih ketat untuk proyek manufaktur baru yang disetujui sejak September 2025.

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang diproduksi harus memiliki harga minimal 100 ribu ringgit atau sekitar Rp440 juta. Selain itu, produsen diwajibkan mengekspor sedikitnya 80 persen dari total produksi, sementara penjualan di pasar domestik dibatasi maksimal 20 persen. Seluruh proses utama, mulai dari pengelasan, pengecatan hingga perakitan akhir, juga harus dilakukan di Malaysia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman