Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penagihan Agunan

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penagihan Agunan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan setelah muncul dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan pembiayaan di Serang, Banten sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan OJK telah melakukan pendalaman melalui fungsi pengawasan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil awal, terdapat indikasi tindakan dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang berada di luar ketentuan perjanjian kerja sama (PKS) antara TAFS dan mitranya.

"Kami melihat adanya indikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak diketahui atau di luar dari ketentuan perjanjian kerja sama atau PKS antara TAFS dengan pihak ketiga tersebut, sehingga ini ada di luar SOP dari penarikan agunan sebagaimana yang telah diatur oleh TAFS," ujar Dicky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).

Ia menegaskan, OJK akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan dugaan tindak kekerasa kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, regulator juga meminta TAFS untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan penagihan baik internal atau melalui pihak ketiga.

"OJK selanjutnya telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Selain TAFS, OJK juga menangani pengaduan konsumen yang melibatkan PT Anugrah Digital Indonesia (Solusiku) soal dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Alhasil, OJK meminta penyelenggara untuk memberhentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: OJK Minta TAFS Lakukan Pembenahan dalam Penarikan Agunan

Baca Juga: OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan dengan Kekerasan

Lebih lanjut, ada pula dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. Untuk kasus ini, OJK telah memanggil direksi bank untuk meminta penjelasan, melakukan investigasi terkait jumlah korban dan nilai kerugian, serta berkoordinasi dengan kepolisian guna mendukung proses penegakan hukum.

Kini, OJK telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L yakni Legal dan Logis sebelum berinvestasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri