Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga DMO Batu Bara Disebut Tak Lagi Ideal

Harga DMO Batu Bara Disebut Tak Lagi Ideal Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) mendesak pemerintah meninjau ulang harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri saat ini. 

Pasalnya, harga DMO untuk pasokan batu bara pembangkit listrik masih bertahan di level US$70 per ton sejak 2018, sementara biaya produksi terus meningkat akibat kenaikan harga energi dan dampak geopolitik global.

Desakan itu muncul di tengah target produksi batu bara nasional yang diturunkan menjadi 600 juta ton pada 2026, lebih rendah dibanding realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. 

Dari prosentasi tahun ini, pemerintah diperkirakan akan menggunakan kapasitas 230 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) dan 370 juta ton untuk pasar ekspor. 

Anggota IMEF, Singgih Widagdo, menilai kebijakan DMO tetap diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional. Namun, harga yang berlaku saat ini perlu disesuaikan agar tidak membebani perusahaan tambang.

"DMO memang perlu dinaikkan karena biaya produksi sudah naik. Tidak fair kalau perusahaan harus merugi," kata Singgih dalam Talkshow Energy Hub di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, kenaikan harga DMO bukan berarti harus disamakan dengan harga ekspor. Pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penyediaan energi domestik dan keberlanjutan usaha pertambangan.

Ada pun disparitas antara harga batu bara global dan harga DMO yang tidak berubah sejak 2018 disebut sebagai salah satu tantangan utama pengadaan batu bara untuk kelistrikan nasional. 

Di saat yang sama, industri juga menghadapi kenaikan biaya produksi akibat lonjakan harga solar, pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga suku cadang, hingga dampak ketidakpastian geopolitik global. 

Singgih mengungkapkan biaya produksi tambang saat ini rata-rata telah mencapai sekitar US$40-US$45 per ton, jauh lebih tinggi dibanding kondisi ketika harga DMO pertama kali ditetapkan delapan tahun lalu.

"Karena DMO itu saat kita bicara US$70 sudah delapan tahun yang lalu, sementara cost sudah naik. Sehingga tidak fair juga kalau perusahaan harus merugi," ujarnya.

Ia mengingatkan, tekanan terhadap margin usaha berpotensi berdampak pada investasi eksplorasi batu bara. 

Padahal, eksplorasi diperlukan untuk menjaga keberlanjutan cadangan nasional di tengah kebutuhan energi yang masih besar pada masa transisi energi.

"Yang lebih bahaya lagi kalau perusahaan tidak mau melakukan aktivitas eksplorasi. Deplesinya cepat, resources-nya cepat hilang, padahal ke depan masih diperlukan," katanya.

Meski mendorong penyesuaian harga DMO, Singgih menegaskan pelaku usaha tidak seharusnya menuntut harga yang setara dengan pasar ekspor.

Baca Juga: Porsi DMO Batu Bara Diproyeksi Naik Jadi 38%, tapi Volumenya Susut 24 Juta Ton

Baca Juga: ESDM Tegaskan Harga DMO Batu Bara Tetap US$70 per Ton, Belum Berubah Tahun Ini

"Kalau perusahaan menginginkan harga sama dengan harga ekspor saya tidak sependapat. Yang penting dipertahankan DMO tidak rugi bagi perusahaan, tapi perusahaan jangan menginginkan harga pasar ekspor," tegasnya.

Selain penyesuaian harga, IMEF juga mengusulkan pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Salah satu opsi yang diusulkan adalah larangan ekspor bagi perusahaan yang tidak memenuhi penugasan pasokan domestik.

"Pemerintah boleh melakukan corporate export ban bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. Menurut saya itu lebih fair," pungkasnya.

Sementara itu Pengamat Pertambangan sekaligus Dewan Penasehat Perhapi, Rizal Kasli mengatakan perubahan harga DMO amat diperlukan mengingat ongkos produksi batu bara yang kian meningkat.

Dalam simulasi struktur biaya yang dipaparkan Rizal, produksi batu bara kalori menengah atau HPB GAR 4.200 membutuhkan biaya sekitar US$46,36 per ton pada stripping ratio 8. Biaya tersebut naik menjadi sekitar US$52,46 per ton apabila stripping ratio mencapai 10. 

“Harga DMO itu harus disesuaikan karena tidak menarik lagi bagi penambang, dengan adanya kenaikan harga solar, suku cadang, dan gaji yang juga naik karena inflasi,” kata Rizal.

Dari sisi kelistrikan, kualitas batu bara juga menjadi faktor penting. Rizal menilai tidak semua batu bara yang tersedia dapat langsung digunakan oleh PLN. 

Untuk kebutuhan pembangkit, batu bara yang banyak digunakan berada pada kelompok kalori rendah hingga menengah, yakni di bawah 4.200 kkal/kg sampai 5.200 kkal/kg.

Dalam bahan paparannya, cadangan batu bara kalori rendah tercatat sekitar 24,05 miliar ton. Sementara itu, cadangan batu bara kalori sedang sekitar 4,54 miliar ton. Perbedaan kualitas tersebut membuat pemenuhan kebutuhan pembangkit tidak bisa hanya dihitung dari total tonase nasional. 

“Lokasi-lokasi mana saja yang spesifikasinya sesuai dengan kebutuhan PLN? Tidak semua sesuai. Jadi, harus ada kajian per tambang yang dilakukan,” ujar Rizal. 

Rizal mendorong adanya pemetaan sumber pasokan per tambang agar kebutuhan PLN dapat dipenuhi lebih tepat. 

Ia juga mengusulkan pembentukan stockpile regional sebagai titik pencampuran untuk menyesuaikan kualitas batu bara sebelum dikirim ke PLTU.

Dari sisi distribusi, rantai pasok batu bara menuju pembangkit juga masih menghadapi sejumlah hambatan. Dalam paparannya, Rizal menyebut gangguan produksi dapat berasal dari hujan, banjir, longsor, hingga performa alat produksi. 

Sementara itu, gangguan pengiriman dapat muncul akibat gelombang laut, badai, ketinggian air sungai, serta kendala di jalan angkut.

Gangguan tersebut menjadi krusial bagi kelistrikan karena PLTU membutuhkan pasokan yang stabil dan berkelanjutan. 

Ketika produksi tertahan, pengiriman terlambat, atau kualitas batu bara tidak sesuai, tekanan tidak hanya terjadi di sisi tambang, tetapi juga pada kesiapan bahan bakar pembangkit.

Untuk menekan risiko tersebut, Rizal mengusulkan agar pengesahan RKAB 2027 dan penugasan pemenuhan DMO diselesaikan sejak akhir 2026. 

Dengan begitu, perusahaan memiliki waktu untuk menyiapkan rencana produksi, alat berat, tenaga kerja, hingga pengiriman batu bara ke pembangkit.

“Pengesahan RKAB 2027 dan penugasan pemenuhan batu bara untuk DMO harus selesai di akhir tahun 2026. Jangan tunggu ke 2027 lagi karena nanti waktunya hilang,” tutup Rizal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra