Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Belum Diperlukan, Jokowi Disebut Hanya Akan Datang ke Sidang dr. Tifa Saat Momen Ini

Belum Diperlukan, Jokowi Disebut Hanya Akan Datang ke Sidang dr. Tifa Saat Momen Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan belum menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada pekan ini.

Sidang kali ini masih beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum Dokter Tifa sehingga kehadiran Jokowi belum diperlukan.

Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, mengatakan Jokowi baru akan hadir apabila dipanggil oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Freddy menegaskan agenda persidangan saat ini belum memasuki tahap pemeriksaan saksi sehingga Jokowi dipastikan tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya telah berkomitmen untuk hadir secara langsung apabila dipanggil mengikuti proses persidangan. Menurut Rivai, langkah itu merupakan bentuk penghormatan Jokowi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Rivai juga menyatakan Jokowi telah menyiapkan sejumlah dokumen pendidikan yang akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian. Dokumen tersebut meliputi ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga ijazah sarjana.

"Selain akan menunjukkan ijazah sekolah menengah atas dan sarjana, beliau akan memperlihatkan ijazah sekolah dasar dan sekolah menengah pertamanya," ujar Rivai.

Meski demikian, rencana tersebut belum akan terealisasi dalam sidang pekan ini karena persidangan masih difokuskan pada penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim juga membuka kemungkinan penundaan apabila berita acara pemeriksaan (BAP) belum diserahkan secara lengkap kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Perkara ini bermula dari unggahan Dokter Tifa di media sosial yang menurut jaksa memuat tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu. Jaksa menilai unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik Jokowi serta memunculkan tuduhan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

Baca Juga: Cuitan-cuitan Ini Bikin Jokowi Tersinggung hingga Ingin Penjarakan Dokter Tifa di Kasus Ijazah

Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan belum hadirnya Jokowi pada sidang eksepsi, perhatian publik kini tertuju pada agenda pemeriksaan saksi korban. Tahap tersebut diperkirakan menjadi momen pertama Jokowi memenuhi komitmennya untuk hadir langsung di ruang sidang sekaligus menunjukkan dokumen-dokumen pendidikannya di hadapan majelis hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: