Roy Suryo Pede Menang! Ahli Polda Disebut Tak Mampu Buktikan Dakwaan Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Ist
Perseteruan hukum antara Roy Suryo dan Polda Metro Jaya memasuki babak krusial. Menjelang putusan praperadilan terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kubu pemohon mengaku semakin optimistis permohonannya akan dikabulkan hakim.
Keyakinan itu disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," ujar Refly Harun.
Menurut Refly, selama persidangan berlangsung, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dinilai tidak mampu menghadirkan alat bukti yang cukup untuk mendukung sangkaan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan kepada Roy Suryo.
Baca Juga: Kasus Ijazah Aneh? Jokowi Ternyata Tak Pernah Akui Dokumen Dian Sandi Miliknya
Ia menilai tidak ada keterangan ahli yang dapat menjelaskan adanya tindakan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, seperti pencurian data elektronik, pengubahan, penambahan, maupun pengurangan data hingga menyebabkan informasi elektronik tidak dapat diakses.
"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya.
Refly menegaskan, fokus praperadilan bukan membahas pokok perkara, melainkan menguji apakah penetapan tersangka telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, menurutnya, ketidakmampuan pihak termohon menghadirkan pembuktian yang memadai menjadi poin penting dalam permohonan yang diajukan pihaknya.
Baca Juga: Dokter Tifa Terheran-Heran Jokowi Jadi Pejabat Sejak 2005, Baru Ngaku Alumni UGM 2017
"Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya.
Sementara itu, seluruh rangkaian pembuktian dalam praperadilan telah selesai. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan.
Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada hari ini, Senin, 20 Juli 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: