Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Diakui Gentle, Roy Suryo Dicap Pengecut!

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Diakui Gentle, Roy Suryo Dicap Pengecut! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik hukum terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus memunculkan perdebatan. Kali ini, sorotan tertuju pada perbedaan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa setelah keduanya diproses oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menilai strategi hukum yang dipilih keduanya menunjukkan sikap yang berbeda. Menurutnya, Dokter Tifa langsung menghadapi pokok perkara di persidangan, sedangkan Roy Suryo memilih lebih dulu mengajukan praperadilan.

"Yang saya garis bawahi di sini adalah ini trik penasihat hukum untuk men-split dokter Tifa langsung ke pokok perkara, sedangkan Roy melalui prapid (praperadilan)," kata Andi.

Andi kemudian melontarkan kritik keras terhadap langkah yang diambil Roy Suryo. Ia menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak berani langsung menghadapi persidangan pokok perkara.

Baca Juga: Roy Suryo Pede Menang! Ahli Polda Disebut Tak Mampu Buktikan Dakwaan Ijazah Jokowi

"Jadi intinya kalau saya katakan Roy Suryo ini pengecut, tidak mau langsung masuk ke pokok perkara. Karena keyakinan kami prapidnya itu akan ditolak," ujar Andi.

Menurut Andi, jalur praperadilan tidak akan mengubah substansi perkara yang sedang diproses di pengadilan. Karena itu, ia berpendapat Roy Suryo seharusnya mengikuti langkah Dokter Tifa dengan langsung menghadapi sidang pokok perkara.

"Seharusnya langsung saja di pokok perkara karena tidak ada unsur yang bisa mempengaruhi di pengadilan mengenai prapid itu," imbuhnya.

Diketahui, pada awal Juli lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama Roy Suryo. Putusan tersebut menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah secara formil tidak sah.

Baca Juga: Kasus Ijazah Aneh? Jokowi Ternyata Tak Pernah Akui Dokumen Dian Sandi Miliknya

Setelah itu, Roy kembali mengajukan praperadilan kedua untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Tak berhenti di situ, Roy Suryo juga melayangkan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya atas penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri