Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komisi XI DPR Sebut Potensi Kebocoran Bukan Karena Minimnya Aturan

Komisi XI DPR Sebut Potensi Kebocoran Bukan Karena Minimnya Aturan Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai potensi kerugian negara dan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan disebabkan oleh minimnya aturan.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Harris dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara” di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Harris, regulasi yang dimiliki Indonesia sebenarnya sudah cukup lengkap untuk mencegah kebocoran anggaran. Namun, implementasi pengawasan dan penegakan hukum masih perlu diperkuat.

“Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat. Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi,” ujar Harris.

Harris mengungkapkan, berdasarkan rapat Komisi XI DPR RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang terindikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Atas temuan tersebut, ia mendorong penguatan BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Fungsi BPKP dinilai tidak boleh hanya sebatas melakukan audit setelah kegiatan selesai, tetapi juga perlu diperkuat melalui mekanisme peninjauan sejak awal.

Selain pengawasan anggaran, Harris menyoroti maraknya aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy, seperti peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 11 hingga 14 persen dari total peredaran rokok nasional.

Pemberantasan sektor ilegal tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus membuka peluang kerja di industri legal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pencegahan kebocoran fiskal juga harus menyasar tata kelola sumber daya alam (SDA).

Piter menegaskan, kebocoran fiskal terjadi pada dua sisi, yakni penerimaan dan pengeluaran. Selama ini, publik lebih banyak berfokus pada kebocoran penerimaan seperti pajak dan bea cukai. Padahal, kebocoran dari pengelolaan kekayaan alam dinilai jauh lebih besar.

“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” tegas Piter.

Ia mendorong lahirnya regulasi komprehensif yang menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan alam benar-benar berdampak langsung pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat