Tak Berakhir di Eksepsi, Jokowi Belum Selesai Kejar Urusan Perkara Ijazah dengan Dokter Tifa
Kredit Foto: Istimewa
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak serta merta mengakhiri permusuhan yang muncul akibat tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Politikus itu masih memiliki utusan yang belum selesai dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa meski eksepsi telah dikabulkan, perkara tersebut masih sangat mungkin berlanjut karena putusan hakim hanya menyangkut aspek administratif dalam penyusunan surat dakwaan, bukan pokok perkara yang disangkakan ke Dokter Tifa.
Baca Juga: Mahfud MD: Tamparan Hotman Paris ke Prabowo Bukanlah Pelanggaran Hukum, Kecuali Presiden Merasa...
Menurut Rivai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki ruang hukum untuk melanjutkan proses dengan memperbaiki surat dakwaan yang dinilai bermasalah oleh majelis hakim.
"Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," kata Rivai, dikutip Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah putusan sela dibacakan, terdapat dua langkah yang dapat ditempuh jaksa, yakni mengajukan banding atau menyusun ulang surat dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rivai justru berharap jaksa memilih memperbaiki dakwaan sehingga proses persidangan dapat segera dimulai kembali tanpa harus menunggu proses banding yang berpotensi memakan waktu lebih lama. Menurutnya, revisi dakwaan bukan pekerjaan yang rumit.
"Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan kejaksaan setelah melalui pembahasan internal mengenai konstruksi pasal yang akan digunakan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dari Dokter Tifa.
Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum... batal demi hukum," ujar hakim.
Majelis hakim menemukan adanya penggunaan dua rezim hukum pidana yang berbeda dalam satu surat dakwaan. Jaksa memasukkan ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sementara dugaan tindak pidana disebut terjadi pada rentang Maret hingga Mei 2025.
Hakim menilai langkah tersebut bertentangan dengan asas legalitas karena menggunakan aturan yang belum berlaku saat peristiwa terjadi.
Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia
Dengan masih terbukanya peluang bagi jaksa untuk memperbaiki dakwaan, perkara dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu masih akan membara antara Dokter Tifa dan Jokowi. Proses hukum masih berpotensi berlanjut apabila surat dakwaan yang baru dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar