Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Jangan Senang Dulu, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Belum Benar-benar Tamat

Dokter Tifa Jangan Senang Dulu, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Belum Benar-benar Tamat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sempat memunculkan anggapan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah berakhir. Namun, anggapan tersebut langsung ditepis oleh kubu Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (23/7/2026) sama sekali bukan putusan atas pokok perkara. Menurutnya, hakim hanya mengoreksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memiliki cacat formil.

"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel, yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Rivai menjelaskan, putusan sela tersebut hanya berkaitan dengan konstruksi dakwaan yang dianggap kabur (obscuur libel), bukan menentukan apakah Dokter Tifa bersalah atau tidak dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Semudah Itu Lawan Jokowi, Padahal Dokter Tifa Sudah Siapkan 'Senjata' Baru di Sidang Ijazah

Karena itu, menurutnya, proses hukum masih terbuka untuk dilanjutkan. Jaksa, kata Rivai, memiliki dua pilihan, yakni mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi atau memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa setelah menilai JPU mencampurkan ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional dalam dakwaan subsider untuk delik yang sama. Atas dasar itu, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Meski demikian, Rivai memperkirakan proses perbaikan dakwaan tidak akan memakan waktu lama.

"Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," ucap dia.

Baca Juga: Sesuai Skenario Awal? Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Akhirnya Ikut Selamat

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Perkara Dokter Tifa (TPDT), Andhika Dian Prasetyo, juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut telah selesai.

Menurut Andhika, putusan sela yang dikabulkan hakim hanya menyangkut keabsahan surat dakwaan, bukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

"Masyarakat juga jangan langsung menyimpulkan bahwa klien kami ini bagaimana gitu, putusan ini kan walaupun putusan bebas, tapi juga belum selesai," kata Andhika.

"Ya secara hukum berkas perkara kan dikembalikan pada penuntut umum. Jadi Jaksa masih punya kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri