Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta per Agustus 2026, Pakar Hukum Ingatkan 'Apa Patut Negara Pungut Biaya Tinggi?'

Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta per Agustus 2026, Pakar Hukum Ingatkan 'Apa Patut Negara Pungut Biaya Tinggi?' Kredit Foto: Kemenkum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang diundangkan pada 2 Juli 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melonjak dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan karena tarif tersebut sudah lama tidak disesuaikan. Dana dari kenaikan PNBP ini ditujukan untuk mendukung transformasi digital dan pemeliharaan sistem layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

Selain naturalisasi reguler, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan penyesuaian tarif untuk beberapa layanan kewarganegaraan lain:

  • Pewarganegaraan Jalur Perkawinan Campuran: Naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
  • Kehilangan Kewarganegaraan atas Permintaan Sendiri: Dikenakan tarif Rp5 juta.
  • Layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda: Berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis permohonan.

Menanggapi kebijakan ini, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., menilai bahwa secara yuridis pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan tarif melalui PP sebagai aturan pelaksana PNBP. Namun, ia menyoroti besaran angka kenaikan yang dinilai berpotensi memicu persoalan keadilan.

"Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan tersebut, melainkan pada besaran tarif yang dikenakan. Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?" ujar King, Selasa (21/7/2026).

King menilai kenaikan biaya hingga Rp75 juta berisiko menciptakan hambatan bagi WNA yang memiliki integritas dan kontribusi tinggi, namun terkendala secara finansial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat