Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Waka BGN Berbohong Demi Bebas? Kejagung: Ada Potensi Hambat Penyidikan Kasus MBG

Eks Waka BGN Berbohong Demi Bebas? Kejagung: Ada Potensi Hambat Penyidikan Kasus MBG Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, untuk membatalkan status tersangka dan keluar dari tahanan melalui jalur praperadilan mendapat perlawanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung menegaskan seluruh proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Tak hanya membantah tudingan penangkapan sewenang-wenang, Kejagung juga mengungkap alasan di balik penahanan Lodewyk. Penyidik menilai ada potensi tersangka menghambat proses penyidikan karena keterangannya disebut tidak selaras dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Jadi Barang Bukti Korupsi MBG, Apa Isi Chat Eks Waka BGN dengan Istri?

Jaksa menjelaskan, penanganan perkara bermula dari diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Setelah dilakukan ekspose perkara, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Kejagung juga menegaskan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai saksi," ujar jaksa.

Dalam persidangan, Kejagung turut membantah keberatan Lodewyk terkait penggeledahan. Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dirusak.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain," ucap jaksa.

Terkait penahanan, Kejagung menyatakan langkah tersebut sah karena Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Selain ancaman hukuman, penyidik juga memiliki pertimbangan lain. Jaksa menyebut terdapat kekhawatiran bahwa Lodewyk dapat menghambat jalannya penyidikan apabila tidak ditahan.

"Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan," jelas jaksa.

Atas dasar itu, Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Baca Juga: Tak Terima Dipenjara, Eks Waka BGN Minta Hakim Batalkan Status Tersangka di Korupsi MBG

Sebelumnya, melalui sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026), Lodewyk meminta hakim membatalkan status tersangka sekaligus penahanannya. Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, ia menilai seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak sesuai prosedur.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis.

Selain meminta status tersangka dibatalkan, pihak Lodewyk juga memohon agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan.

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon,” ungkap OC Kaligis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri